SiBango (Sistem Aplikasi Pelayanan Desa)
Pemerintah Desa Rancabango
Kabupaten Subang

Desa
Rancabango

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Selamat Datang Di SiBango (Sistem Aplikasi Pelayanan Desa) Desa Rancabango, Kec. Patokbeusi, Kab. Subang

Info

Berita Desa

SEJARAH DESA RANCABANGO

SEJARAH DESA RANCABANGO

 

Menurut catatan silsilah Kepala Desa, Desa Rancabango sudah ada sejak zaman kolonial Belanda. Hal ini sebagaimana nampak sebagai berikut :

Dengan memperhatikan data urutan Kepala Desa tersebut ternyata dapat kita ketahui, bahwa memang benar Desa Rancabango sudah berdiri sejak zaman kolonial Belanda yang menjabat sebagai Kepala Desa yang pertama yaitu oleh Bpk. Kalwan periode Tahun 1945 s/d 1950. Tahun-tahun berikutnya jelasnya pada tahun 1950,  periode Kepala Desa dijabat oleh Bpk. Omah yang berdomisili di Desa Rancabango.

Adapun nama “Rancabango” lebih dikenal dengan nama “Rancabango Desa Rancabango,” dan setelah dimekarkan secara administrasi Pada Masa Jabatan Bpk. Omah kata “Desa Rancabango” dihilangkan sehingga hanya kata “Rancabango” yang menjadi nama desa sampai dengan saat ini.

Nama itu sendiri diambil dari letak geografis, yang kebetulan Desa Rancabango dialiri oleh Perkebunan dan Pesawahan, memiliki Pantai Utara dengan memilki Perkebunan dan Pesawahan Desa Rancabango, maka dengan terkenal menjadi nama “Rancabango Desa Rancabango” dengan Kepemimpinannya dijabat oleh Bpk. E. Ahmad Omah. Kemudian pada tahun 1950, setelah berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.

Setelah kepimpinan dari Bpk. E. Ahmad Omah. Selanjutnya berganti ke Bpk. Encup Supria dan di berpindah kepada Bpk. Ade Suryana lalu berpindah lagi kepada Bpk. Lukman Hakim, SE. Hingga selanjutnya beralih kepada PJS Bpk. Abdul Rasid, SE. (MP) berganti lagi kepada Bpk. Ir. Nunung Nurjaman hingga pada tahun 2018 mengadakan PILKADES dengan Pemilihan seluruh warga masyarakat Desa Rancabango dan terpilih Bpk. H. Rasam, SH. yang berdomisili di Dusun Bakankiara Desa Rancabango. Sebagai mantan Anggota Kepolisian Aktif pada saat itu menjadi Kepala Desa Rancabango sampai sekarang tahun 2024 dan bertambah masa jabatan hingga 2 tahun dan berakhir masa jabatan hingga tahun 2026.

 

Komentar

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Total Populasi Desa Rancabango

8502 8502

7686 16188

16188

16188 16188

TOTAL : 16188 ORANG

8502

LAKI-LAKI

7686

PEREMPUAN

Lokasi Kantor Desa

Alamat:Jln. Raya Rancabango No. 06
Desa : Rancabango
Kecamatan : Patokbeusi
Kabupaten : Subang
Kodepos : 41263

Peta Wilayah Desa

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 2.884.747.240,00
Realisasi:RP 1.381.126.960,00

47.88%

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.788.087.000,00
Realisasi:RP 1.072.852.200,00

60%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 639.731.955,00
Realisasi:RP 183.099.760,00

28.62%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Anggaran:Rp 456.928.285,00
Realisasi:RP 125.175.000,00

27.39%

APBDes 2025 Pembelanjaan

SiBango (Sistem Aplikasi Pelayanan Desa)
Pemerintah Desa Rancabango
Kabupaten Subang

Desa
Rancabango

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi

Berita Desa

SEJARAH DESA RANCABANGO

SEJARAH DESA RANCABANGO

 

Menurut catatan silsilah Kepala Desa, Desa Rancabango sudah ada sejak zaman kolonial Belanda. Hal ini sebagaimana nampak sebagai berikut :

Dengan memperhatikan data urutan Kepala Desa tersebut ternyata dapat kita ketahui, bahwa memang benar Desa Rancabango sudah berdiri sejak zaman kolonial Belanda yang menjabat sebagai Kepala Desa yang pertama yaitu oleh Bpk. Kalwan periode Tahun 1945 s/d 1950. Tahun-tahun berikutnya jelasnya pada tahun 1950,  periode Kepala Desa dijabat oleh Bpk. Omah yang berdomisili di Desa Rancabango.

Adapun nama “Rancabango” lebih dikenal dengan nama “Rancabango Desa Rancabango,” dan setelah dimekarkan secara administrasi Pada Masa Jabatan Bpk. Omah kata “Desa Rancabango” dihilangkan sehingga hanya kata “Rancabango” yang menjadi nama desa sampai dengan saat ini.

Nama itu sendiri diambil dari letak geografis, yang kebetulan Desa Rancabango dialiri oleh Perkebunan dan Pesawahan, memiliki Pantai Utara dengan memilki Perkebunan dan Pesawahan Desa Rancabango, maka dengan terkenal menjadi nama “Rancabango Desa Rancabango” dengan Kepemimpinannya dijabat oleh Bpk. E. Ahmad Omah. Kemudian pada tahun 1950, setelah berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.

Setelah kepimpinan dari Bpk. E. Ahmad Omah. Selanjutnya berganti ke Bpk. Encup Supria dan di berpindah kepada Bpk. Ade Suryana lalu berpindah lagi kepada Bpk. Lukman Hakim, SE. Hingga selanjutnya beralih kepada PJS Bpk. Abdul Rasid, SE. (MP) berganti lagi kepada Bpk. Ir. Nunung Nurjaman hingga pada tahun 2018 mengadakan PILKADES dengan Pemilihan seluruh warga masyarakat Desa Rancabango dan terpilih Bpk. H. Rasam, SH. yang berdomisili di Dusun Bakankiara Desa Rancabango. Sebagai mantan Anggota Kepolisian Aktif pada saat itu menjadi Kepala Desa Rancabango sampai sekarang tahun 2024 dan bertambah masa jabatan hingga 2 tahun dan berakhir masa jabatan hingga tahun 2026.

 

Komentar

Beri Komentar

Komentar Facebook