Gelap
Info
SEJARAH DESA RANCABANGO
Menurut catatan silsilah Kepala Desa, Desa Rancabango sudah ada sejak zaman kolonial Belanda. Hal ini sebagaimana nampak sebagai berikut :
Dengan memperhatikan data urutan Kepala Desa tersebut ternyata dapat kita ketahui, bahwa memang benar Desa Rancabango sudah berdiri sejak zaman kolonial Belanda yang menjabat sebagai Kepala Desa yang pertama yaitu oleh Bpk. Kalwan periode Tahun 1945 s/d 1950. Tahun-tahun berikutnya jelasnya pada tahun 1950, periode Kepala Desa dijabat oleh Bpk. Omah yang berdomisili di Desa Rancabango.
Adapun nama “Rancabango” lebih dikenal dengan nama “Rancabango Desa Rancabango,” dan setelah dimekarkan secara administrasi Pada Masa Jabatan Bpk. Omah kata “Desa Rancabango” dihilangkan sehingga hanya kata “Rancabango” yang menjadi nama desa sampai dengan saat ini.
Nama itu sendiri diambil dari letak geografis, yang kebetulan Desa Rancabango dialiri oleh Perkebunan dan Pesawahan, memiliki Pantai Utara dengan memilki Perkebunan dan Pesawahan Desa Rancabango, maka dengan terkenal menjadi nama “Rancabango Desa Rancabango” dengan Kepemimpinannya dijabat oleh Bpk. E. Ahmad Omah. Kemudian pada tahun 1950, setelah berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
Setelah kepimpinan dari Bpk. E. Ahmad Omah. Selanjutnya berganti ke Bpk. Encup Supria dan di berpindah kepada Bpk. Ade Suryana lalu berpindah lagi kepada Bpk. Lukman Hakim, SE. Hingga selanjutnya beralih kepada PJS Bpk. Abdul Rasid, SE. (MP) berganti lagi kepada Bpk. Ir. Nunung Nurjaman hingga pada tahun 2018 mengadakan PILKADES dengan Pemilihan seluruh warga masyarakat Desa Rancabango dan terpilih Bpk. H. Rasam, SH. yang berdomisili di Dusun Bakankiara Desa Rancabango. Sebagai mantan Anggota Kepolisian Aktif pada saat itu menjadi Kepala Desa Rancabango sampai sekarang tahun 2024 dan bertambah masa jabatan hingga 2 tahun dan berakhir masa jabatan hingga tahun 2026.
Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN
Total Populasi Desa Rancabango
8502 8502
7686 16188
16188
16188 16188
TOTAL : 16188 ORANG
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
| Alamat | : | Jln. Raya Rancabango No. 06 |
| Desa | : | Rancabango |
| Kecamatan | : | Patokbeusi |
| Kabupaten | : | Subang |
| Kodepos | : | 41263 |
| Anggaran | : | Rp 2.884.747.240,00 |
| Realisasi | : | RP 1.381.126.960,00 |
47.88%
| Anggaran | : | Rp 1.788.087.000,00 |
| Realisasi | : | RP 1.072.852.200,00 |
60%
| Anggaran | : | Rp 639.731.955,00 |
| Realisasi | : | RP 183.099.760,00 |
28.62%
| Anggaran | : | Rp 456.928.285,00 |
| Realisasi | : | RP 125.175.000,00 |
27.39%
SEJARAH DESA RANCABANGO
Menurut catatan silsilah Kepala Desa, Desa Rancabango sudah ada sejak zaman kolonial Belanda. Hal ini sebagaimana nampak sebagai berikut :
Dengan memperhatikan data urutan Kepala Desa tersebut ternyata dapat kita ketahui, bahwa memang benar Desa Rancabango sudah berdiri sejak zaman kolonial Belanda yang menjabat sebagai Kepala Desa yang pertama yaitu oleh Bpk. Kalwan periode Tahun 1945 s/d 1950. Tahun-tahun berikutnya jelasnya pada tahun 1950, periode Kepala Desa dijabat oleh Bpk. Omah yang berdomisili di Desa Rancabango.
Adapun nama “Rancabango” lebih dikenal dengan nama “Rancabango Desa Rancabango,” dan setelah dimekarkan secara administrasi Pada Masa Jabatan Bpk. Omah kata “Desa Rancabango” dihilangkan sehingga hanya kata “Rancabango” yang menjadi nama desa sampai dengan saat ini.
Nama itu sendiri diambil dari letak geografis, yang kebetulan Desa Rancabango dialiri oleh Perkebunan dan Pesawahan, memiliki Pantai Utara dengan memilki Perkebunan dan Pesawahan Desa Rancabango, maka dengan terkenal menjadi nama “Rancabango Desa Rancabango” dengan Kepemimpinannya dijabat oleh Bpk. E. Ahmad Omah. Kemudian pada tahun 1950, setelah berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
Setelah kepimpinan dari Bpk. E. Ahmad Omah. Selanjutnya berganti ke Bpk. Encup Supria dan di berpindah kepada Bpk. Ade Suryana lalu berpindah lagi kepada Bpk. Lukman Hakim, SE. Hingga selanjutnya beralih kepada PJS Bpk. Abdul Rasid, SE. (MP) berganti lagi kepada Bpk. Ir. Nunung Nurjaman hingga pada tahun 2018 mengadakan PILKADES dengan Pemilihan seluruh warga masyarakat Desa Rancabango dan terpilih Bpk. H. Rasam, SH. yang berdomisili di Dusun Bakankiara Desa Rancabango. Sebagai mantan Anggota Kepolisian Aktif pada saat itu menjadi Kepala Desa Rancabango sampai sekarang tahun 2024 dan bertambah masa jabatan hingga 2 tahun dan berakhir masa jabatan hingga tahun 2026.